SIM Keliling Bandung Selasa, 26 Januari 2021, Berlokasi di Dua Tempat Ini

- 26 Januari 2021, 01:38 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung.
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali,

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Apresiasi Warga Bandung Karena Dua Kriteria Ini

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Selasa, 26 Januari 2021 yang dibagikan melalui akun instagram, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

 

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Kematian Rapper Iron Jadi Misteri, Tubuhnya Ditemukan Bersimbah Darah di Kompleks Apartemen

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Song Joong Ki Jadi Penasihat Mafia di Drakor Vincenzo, Tayang 20 Februari Menggantikan Mr. Queen

Baca Juga: Aktris Drakor Song Yu Jung Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Keluarga Belum Kabari Penyebabnya

Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Online THE SHOW 31 Januari, BLINK Simak Pula Debut Solo Rosé

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x