Cirebon: Predator Seksual 13 Anak Terancam Hukuman Kebiri, KPAI Mendukung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
PELAKU predator anak (kedua kanan) saat di introgasi oleh polisi.
PELAKU predator anak (kedua kanan) saat di introgasi oleh polisi. /ANTARA/Khaerul Izan/

DESKJABAR - Penerapan hukuman kebiri kimia bagi tersangka predator seksual berinisial NF (51) yang mencabuli 13 anak di bawah umur, mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat

"Kami mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan PP 70/2020 tentang kebiri kimia kepada predator seksual terhadap anak," kata Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Jawa Barat Bimasena, di Cirebon, Rabu 20 Januari 2021 lalu. 

Hukuman kebiri kimia, menurut Bimasena sangat pantas bagi tersangka, karena sudah merusak dan membuat para korbannya menjadi trauma. 

Baca Juga: Cirebon: Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir 14 Hari

Baca Juga: Hakim Terima Gugatan Ketua KPAID Kab Cirebon, IL akan Mati Matian Perjuangkan Rumah Tangga

"Dan hukuman kebiri kimia ini sangat pantas, agar bisa menjadi efek jera kepada para predator anak," katanya. 

Bimasena mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dan 'trauma healing' terhadap korban, agar mereka bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mendampingi para korban," ujarnya

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Polresta Cirebon telah bergerak cepat menangkap predator seksual terhadap anak berinisial NF setelah mendapat laporan dari para korban. 

Pelaku NF melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan korbannya terdapat 13 orang. Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian kekerasan seksual dengan membawa barang bukti berupa kartu memori yang merekam aksi kejahatan tersangka..***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x