Bawaslu Temukan Lebih dari 1.000 Baliho Caleg dan Parpol Membandel di Sumedang, Penertiban Langsung Dilakukan

7 November 2023, 12:16 WIB
Hasil operasi Bawaslu ditemukan lebih dari 1.000 pelanggaran di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat /Rio Kuswandi/

 

DESKJABAR - Saat ini bangsa Indonesia akan menyambut pesta demokrasi, Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Para calon legislatif dan elit partai politik sudah bersiap-siap sejak jauh-jauh hari untuk bertarung pada kontestasi pemilu 2024 ini.

Mulai dari door to door ke warga, hingga pemasangan spanduk baliho sebagai perkenalan atau mensosialisasikan dirinya (sebagai calon legislatif) kepada warga.

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumedang Luli Rusly, S.E mengatakan ada aturan untuk para partai politik termasuk caleg dalam masa sosialisasi ini.

Baca Juga: Berlabuhnya Gibran ke Prabowo, Masyarakat Adat Gelar Ritual Tarian Tarawangsa hingga Bakar Keranda Mayat

Pada masa sosialisasi ini, kata Luli, caleg dan elit parpol hanya diperkenankan sebatas sosialisasi, tidak dulu mengarah kepada kampanye yang sifatnya 'mengajak' untuk memilih, baik itu melalui spanduk, baligo, di media sosial ataupun di media cetak dan elektronik.

"Tapi pada kenyataanya masih banyak yang melanggar. Banyak APS (alat peraga sosialisasi) yang berprilaku APK (alat peraga kampanye)," kata Luli Rusly mengeluhkannya kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Selasa, 7 November 2023.

Berdasarkan hasil operasinya, kata dia, ditemukan lebih dari 1.000 pelanggaran di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: 682 DCT Calon Legislatif Sumedang Diumumkan, Bawaslu Himbau Parpol dan Caleg Tahan Diri Tidak Dulu Kampanye

 

Temuan pelanggaran itu mulai dari pelanggaran yang sifatnya admistratif, baliho caleg atau parpol yang tidak sesuai aturan hingga yang paling banyak APS yang berprilaku APK.

"Terkait temuan pelanggaran ini, kita mendata proses verivikasi alat kerja ke temen temen Panwaslu Kecamatan, termasuk temen-teman PKD mendata apa-apa saja, APS melanggar, disitu kemudian kita menginventarisir," kata Luli.

Temuan pelanggaran, kata dia, paling banyak terjadi di daerah Sumedang Kota, yakni di Kecamatan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara.

Baca Juga: Mengapa Kasus Subang 2021 Baru Terungkap, Praktisi Hukum Menduga Ada Penyebab

Terkait penertiban, kata Luli, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP. Proses penertiban masih terus berjalan hingga kini karena banyaknya spanduk dan baliho yang melanggar.

"Kemarin penertiban di Jatinunggal, hari Jumat di Rancakalong dan hari ini juga penertiban masih terus sedang berjalan," pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler