UNGKIT FAKTA Kasus Pembunuhan Subang, Benarkah Motifnya Harta dan Yayasan atau Asmara?

28 Oktober 2023, 10:00 WIB
Kasus pembunuhan ibu dan anak motifnya disebut sebut berkaitan dengan yayasan, harta dan asmara /Budi S Ombik/DeskJabar/

 

DESKJABAR - Setelah ditetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kini berseliwiren dugaan motif yang memunculkan tragedi keji itu.

Polisi saat ini masih terus mendalami motif kasus pembunuhan ibu dan Subang, setelah menetapkan 5 tersangka, 2 sudah dikurung dan disebutkan identitasnya yaitu D dan Y.

Sementara 3 tersangka lainnya tidak dikurung, juga belum dibuka jati dirinya. Kendati demikian banyak yang menduga ke-3 tersangka itu adalah M, A dan A.

Baca Juga: Penetapan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Tuai Reaksi, Rohman Hidayat: 2 Alat Bukti Terpenuhikah?

Dugaan Motif

Sedangkan motif dari pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Sementara kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm menyebutkan dugaannya adalah menyangkut harta dan yayasan.

"Sejak awal kita masuk tragedi kasus Subang 2021. Hasil gelar perkara kita sejak 1-2 tahun lalu, bahwa motifnya ini jelas terkait masalah harta yang putaran keuangannya ada di yayasan," kata Achmad Taufan.

Baca Juga: Angka Stunting di Jember 34.9 Persen, Dexa Medica Sinerga dengan BKKBN Edukasi Ratusan Bidan

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Y pernah mengucapkan bahwa jangan mengorek terkait yayasan karena tidak akan fokus pada pengungkapan siapa pelaku dan tersangkanya.

"Jangan mengorek masalah yayasan, fokuskan pada siapa pelaku dan tersangka," ucap Y sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Diakui kuasa hukum tersangka D bahwa pembunuhan ini diyakini sebagai pembunuhan berencana yang direncanakan dengan baik dan terstruktur sehingga kejadiannya sudah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Inilah Daftar Terbaru Desa dan Kecamatan Dilewati Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya 

"Jadi jika ada statemen bahwa tersangka M, A dan A tidak mengenal Danu. Secara prinsif mereka memang tidak mengenalnya, tetapi dalam lingkup keluarga pasti saling mengenal," tuturnya.

Tetap Bantah Tuduhan

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga tersangka Y yaitu Rohman Hidayat mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang belum disebut identitasnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Namun yang jelas klien kami ini tidak tahu apa apa, jelas membantah," tuturnya. ***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler