TPS Sampah Sekelimus Barat Terancam Dieksekusi Bila Pemkot Bandung Tak Segera Ambil Langkah Darurat

6 September 2023, 17:12 WIB
TPS Sampah Sekelimus Barat terancam dieksekusi bila Pemkot Bandung tak segera ambil langkah langkah /deskjabar

DESKJABAR - Masalah sampah di Bandung Raya khususnya Kota Bandung menjadi permasalahan yang belum bisa terselesaikan setelah terjadinya terbakarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat.

Penumpukan sampah masih terjadi dibeberapa wilayah di Kota Bandung terutama di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah karena belum normalnya pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti.

TPS sampah di Kota Bandung sendiri jumlahnya terbatas, bahkan ada salah satu TPS yang ternyata menggunakan lahan milik perorangan yang sebelumnya diklaim milik Pemkot Bandung yakni TPS di Jalan Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul.

Baca Juga: Ratusan Warga Kecamatan Cibiru Gotong Royong Pilah Sampah, Pemkot Kembali Buat Lubang Tampung Sampah Organik

TPS Sampah tersebut terancam digusur bila Pemkot Bandung tidak segera mengambil langkah langkah untuk menyelamatkan TPS tersebut.

Mengingat tanah yang dijadikan TPS sampah seluas 4.860 meter persegi tersebut berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.

Kepemilikan TPS di Sekelimus tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan No. 374/PDT.G/2018/PN.BDG jo No. 616/PDT/2021/PT.BDG jo No. 170 PK/PDK/2021.
Bahkan tanah tersebut sudah dilakukan penetapan eksekusi no. 30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023.

"Putusannya sudah jelas bahkan sudah tingkat PK, tidak ada upaya hukum lagi apalagi sudah keluar penetapan eksekusi," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Asmanah, H. Agus Sumarna, S.H., M.H., kepada wartawan Rabu 6 September 2023.

Menurut Agus pada saat sita eksekusi tersebut disaksikan oleh pihak Pemkot Bandung yang diwakili Kabag Hukum, Sekertaris BPLH Kota Bandung, Camat dan Lurah serta RT dan RW.

"Jadi ini sudah final, namun kami masih memberikan toleransi sehubungan dengan kondisi saat ini yang dalam keadaan darurat sampah, apakah mau diganti atau tetap saja mau dieksekusi, karena kami sudah posisi menang, tinggal ajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung kalau memang Pemkot tidak mau mengganti," ujarnya.

Baca Juga: Hikmah dari Musibah Sampah: Tampaklah Pemimpin Kota Bandung

Upaya hukum sudah dilakukan dan pihak Pemkot Bandung juga sudah mengakui nya bahwa itu tanah ahli waris namun masih belum juga ada tindaklanjutnya.

"Karena Pemda bandel terpaksa pasang plang karena sejak Jumat 11 Agustus 2023 telah di eksekusi lahan yg dikuasai Pemda dengan disaksikan Kabag hukum, Sekdis BPLH, camat, lurah RT dan RW setempat," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler