7 Kali Berturut-Turut Sebagai Badan Publik Informatif, Pemkot Bandung Komitmen Pertahankan Status

9 Agustus 2023, 18:17 WIB
Pemkot Bandung Bertekad Pertahankan Status Badan Publik Informatif /Dok. Pemkot Bandung/

DESKJABAR - Sudah 7 kali berturut-turut mendapat anugerah sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev mengenai Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertekad untuk mempertahankan statusnya sebagai Badan Publik Informatif.

"Tentu saja prestasi tersebut dapat diwujudkan karena adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai instansi badan publik," ujar Kepada Bidang Diseminasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti saat rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Rabu 9 Agustus 2023.

Susi mengatakan, mempertahankan sebuah prestasi lebih sulit daripada mendapatkannya. Terlebih lagi, terdapat beberapa perbedaan yang signifikan pada pelaksanaan penerapan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi tahun ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Menggelar Pendidikan Politik Bagi Ormas, Ema Sumarna: Harus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

"Ada perbedaan di antaranya terintegrasinya terkoneksinya sistem E-Monev Komisi Informasi Pusat dan Daerah. Kolaborasi data hasil monev di tingkat pusat dan daerah," ungkapnya.

Selain itu, ada pula pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan, poin selanjutnya yaitu kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.

"Inovasi dan digitalisasi menjadi salah satu hal penting dalam penilaian Monev pelaksanaan keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Susi berharap, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung selaku Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Utama agar seluruh instansi PPID Pembantu di wilayah Kota Bandung untuk ikut berperan dalam mewujudkan adanya integrasi dan digitalisasi keterbukaan informasi publik melalui PPID di masing-masing instansi, terutama melalui website.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sadang Serang, Pemkot Bandung Respon Cepat Siapkan Tempat Sementara

Tak hanya itu, Susi juga menegaskan, inovasi yang dilakukan bukan hanya sekedar kecanggihan teknologi, akan tetapi perwujudan prinsip untuk akses informasi publik yang lebih cepat. 

"Inovasi tersebut bukan semata-mata tentang kecanggihan, namun lebih penting lagi untuk mewujudkan prinsip akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana," bebernya.

Selain itu, Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menerangkan, Diskominfo selaku PPID utama Kota Bandung mengatakan, setiap tahun selalu mengikuti monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi yang terkoneksi langsung dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya e-monev tahun ini langsung terkoneksi dengan Komisi Informasi Pusat," kata Yusuf.

Baca Juga: Tanam 100 Pohon Pule di Jalan Sudirman, Pemkot Bandung Mencanangkan OTW Bandung Teduh

Ia juga mengatakan, terdapat beberapa parameter yang menjadi penilaian evaluasi meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan inovasi strategi.

Pada aspek penilaian sarana prasarana, terdapat pertanyaan yang mengharuskan PPID Pembantu untuk menyediakan informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, informasi dikecualikan, daftar informasi publik, permohonan informasi online, dan pengajuan keberatan online.

"Seluruh website PPID Pembantu harus menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan e-monev Komisi Informasi. Seluruh PPID Pembantu mengirimkan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan data yang tertera di DIP KE PPID utama Diskominfo," ungkapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler