Polres Metro Depok Amankan 367 Pelaku Tawuran Periode 1 Maret - 14 April 2023, Rata-rata Berstatus Pelajar

14 April 2023, 16:58 WIB
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Ahmad Fuady (kiri ke kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan. /Antara/

DESKJABAR - Polres Metro Depok mengamankan ratusan pelaku tawuran terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 14 April 2023.

Kapolres Depok, Kombes Pol. HM Ahmad Fuady mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, polisi telah mengamankan 367 pelaku tawuran di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Rata-rata berstatus pelajar, usianya antara 16 sampai 19 tahun. Dari 141 pelaku yang diamankan rata-rata berstatus pelajar sekolah SMA, SMK, dan sisanya ada dari SMP," kata Ahmad di Mapolres Depok, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1444 H 21 April 2023, Kemenag Gelar Sidang Isbat 20 April 2023 Secara Tertutup

Pengamanan kepada para pelaku tawuran tersebut, kata Anwar Fuady, merupakan sinergitas antara Polres Metro Depok dengan Kodim 0508/Depok serta peran dari Pamswakarsa dengan mitra Polri.

Berdasarkan data, tawuran yang terjadi dalam kurun waktu tersebut terjadi di 11 kecamatan di Kota Depok dengan insiden tawuran sebanyak 63 kali kejadian.

Para pelaku tawuran yang mayoritas pelajar itu digiring ke Mako Polres Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Didapat keterangan jika mereka para pelajar tersebut tergabung dalam kelompok atau geng.

"Ini akan diproses sesuai hukum berlaku," kata Anwar Fuady.

Baca Juga: Jersey Persib Terbaru Diluncurkan, Sambut Liga 1 2023-2024, Terinspirasi Era-90-an yang Jadi Ikonik Persib

Anwar menjelaskan, saat ini sudah ada empat kasus yang sudah ditangai dan proses lanjut.

Pertama, laporan dengan 2 tersangka di Polsek Sukmajaya, Polsek Cinere ada dua laporan dengan dua tersangka, Polsek Bojongsari ada satu laporan dengan empat orang tersangka.

Dari tangan mereka (para pelaku tawuran), polisi menyita berbagai barang bukti berbagai senjata tajam yang diduga digunakan untuk tidak kejahatan.

Barang bukti tersebut, antara lain ; puluhan bilah senjata tajam jenis celurit, pedang, samurai, golok, gunting, dan stick golf serta ada juga sarung yang diikat untuk dipecut berisikan kawat dan juga batu. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler