Aipda Ambarita Kembali ke Jalanan, Nyali Geng Motor dan Remaja Tawuran Auto Ciut: Ini Profil dan Biodata

- 6 Januari 2023, 05:37 WIB
Aipda Polisi Monang Parlindungan Ambarita atau lebih dikenal MP Ambarita, saat ini sedang viral di media sosial. Ambarita disebut-sebut akan kembali ke jalanan membasmi geng motor dan remaja tawuran
Aipda Polisi Monang Parlindungan Ambarita atau lebih dikenal MP Ambarita, saat ini sedang viral di media sosial. Ambarita disebut-sebut akan kembali ke jalanan membasmi geng motor dan remaja tawuran /Instagram/@mpambarita/

DESKJABAR - Aipda Polisi Monang Parlindungan Ambarita atau lebih dikenal MP Ambarita, saat ini sedang viral di media sosial. Ambarita disebut-sebut akan kembali ke jalanan membasmi geng motor dan remaja tawuran.

Banyak netizen yang ingin tahu lebih jauh akan sosoknya. Siapa Ambarita, kenapa banyak orang yang penasaran dan bagaimana sepak terjangnya di kepolisian?.

Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur. Namun ia tersandung kasus video penggeladahan ponsel seorang remaja.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar Ditutup Sementara, Ini Tata Tertib Jika Ingin Berkunjung

Video pemeriksaan itu viral setelah diunggah ulang oleh akun Twitter @xnact. Gara-gara video itu pula, Ambarita dimutasi menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) nomor :ST/458/X/KEP./2021, tanggal 18 Oktober 2021.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, tindakan Ambarita memang tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky kepada media saat diminta pendapatnya tentang kasus itu, November 2021 lalu

Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga melanggar undang-undang. Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.

Baca Juga: Persib vs Persija BRI Liga 1 Main di Stadion GBLA, tak Ada Penonton Tamu, Bobotoh Harus Tunduk Aturan Ketat

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x