DESKJABAR - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi CPPPK Kemenag RI untuk Jawa Barat terdapat sembilan formasi yang dibutuhkan.
Sembilan formasi ini dialokasikan untuk eks tenaga honorer kategori II (Eks THK II), seperti dikutip DeskJabar.com dari Surat Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 dalam situs resmi kemenag.go.id.
Baca Juga: 151 Formasi Jabatan Seleksi PPPK BMKG Tahun 2022, Simak Selengkapnya Tata Cara Daftarnya
Baca Juga: Cara Kucing Berkomunikasi Dipublikasikan Berbentuk Essay Sejak Tahun 1895
Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi CPPPK 2022 untuk wilayah Jawa Barat formasi eks tenaga honorer kategori II, yaitu:
Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlak kualifikasi pendidikan S1 Dakwah alokasi formasi satu orang dengan satuan kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat (Jabar 1);
Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlak kualifikasi pendidikan S1 Ilmu Pendidikan Islam alokasi formasi satu orang dengan satuan kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat (Jabar 2);
Baca Juga: Tempat Nongkrong Hits, Suasana Romantis Jabon Cafe Resto Purwakarta, Menyajikan Pemandangan Indah
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Ahli Pertama, Guru Akidah Akhlak kualifikasi pendidikan S1 Pendidikan Agama Islam alokasi formasi tujuh orang satuan dengan kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat (Jabar 3).***