Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan Istri Ditahan, Ini Kasus Yang Menjerat Politisi Demokrat

17 November 2022, 20:16 WIB
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istrinya EK ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri / Facebook Irfan Suryanegara/

 

 

DESKJABAR - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.

Penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jabar IS dan Istrinya EK dilakukan selama 20 hari terhitung dari mulai Kamis 17 November 2022.

IS yang merupakan mantan Ketua DPRD Jabar ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, sedangkan Istrinya EK ditahan di lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Penahanan dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Jabar tersebut, karena berkas perkara terhadap keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Hasil Lengkap Semifinal Bola Voli Porprov Jabar 2022 Hari Ini di Subang, Ciamis Hentikan Ambisi Kota Bandung

Mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis SPBU dengan kerugian sebesar Rp 77 Miliar.

IS yang juga politisi Demokrat itu dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis SPBU selama periode 2014 - 2019.

Kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jabar akan segera disidangkan sehingga IS dan istrinya EK ditahan.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya EK sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dengan nilai kerugian Rp 77 Miliar.

Baca Juga: BOGOR, Polisi Tangkap Penipu Inisial SAN Penyebab Ratusan Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol

Namun karena tempat kejadian perkara penipuan yang dilakukan IS dan istrinya EK di wilayah Cimahi, maka kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Carlo Lumban Batu mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung sejak 2 November 2022 lalu.

Kenapa dilakukan penahan karena kata Carlo Lumban Batu sudah masuk tahap kedua sehingga ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

Jadi selain menerima limpahan dua tersangka yakni IS dan EK, pihak Kejari Cimahi juga menerima barang bukti yang antara lain surat bukti transfer dan lainnya.

Baca Juga: Nostalgia Bandung, Inilah 2 Film yang Pernah Ngetop Tahun 1980-an

Carlo Lumban Batu menyebutkan daftar barang bukti kasus penipuan bisnis SPBU dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jabar tersebut banyak.

Diakui Carlo Lumban Batu dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan jika tidak ada lagi kekurangan.

Saat ini pihak Kejari Cimahi meneliti berkas perkara yang dilimpahkan pihak Bareskrim Polri. Karena ada beberapa kesalahan dalam pengetikan.

Sementara itu modus yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jabar tersebut menjanjikan kerjasama di bidang usaha SPBU.

Irfan atau IS dan istrinya EK menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Juga membujuk korban untuk membeli rumah dan tanah untuk tempat tinggal karyawan SPBU.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Wisata Kuliner di Bogor yang Enak, Legendaris Tapi Harganya Murah Meriah, Yuk Cobain!

Namun ternyata pihak korban sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh IS dan istrinya.

Justru yang terjadi korban malah menelan kerugian sebesar Rp 77 miliar. Sehingga mantan Ketua DPRD Jabar tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pihak polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di antaranya di Karawang, Kota Cirebon, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu Villa di Sukabumi dan juga sebidang tanah di yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Polisi juga telah memblokir tujuh rekening milik tersangka IS dan istrinya EK yang ada diberbagai Bank yang digunakan tersangka untuk kejahatan.

Irfan Suryanegara merupakan politis Demokrat yang menjabat Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 dan wakil Ketua DPRD Jabar pada periode 2014-2019.

Irfan Suryanegara juga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 dari fraksi Demokrat dengan daerah pemilihan Kota Depok dan Bekasi. ***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler