SIM Keliling Bandung, Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 15-16 November 2022

15 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Hari ini, Selasa, 15 November 2022, Anda bisa mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Cukup kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda seraya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Setiap hari kerja, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar 30 Wilayah Berpotensi Terdampak Bencana Hidrometeorologi, BMKG: Jawa Barat Siaga, DKI Jakarta Waspada

Anda bisa mengecek pula Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung Selasa hari ini, 15 November 2022, dan Rabu besok, 16 November 2022.

Selasa, 15 November 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 16 November 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Terdapat pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Seksi 2 di Jawa Tengah Buka Fungsional 18 November 2022, Netizen 'Gak Sabar...'

Jika semua tempat tadi penuh, Anda bisa pula melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 14 November 2022; Update Free Fire: TROGON Hadir, M1014 pun Bisa Dipasang Upgrade Chip

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler