SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 2-3 November 2022

2 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Pada Rabu hari ini, 2 November 2022, dan Kamis besok, 3 November 2022, warga Bandung bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. 

Setiap hari kerja, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung, Senin hingga Sabtu.

Cukup datangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan lokasi kediaman.

Baca Juga: UPDATE Daftar Peringkat BWF World Tour 2022, Viktor Axelsen Bukan Nomor 1, Jojo dan Ginting Berpeluang Lolos

Anda bisa mengecek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung pada Rabu hari ini dan Kamis besok, 2-3 November 2022, berikut ini.

Rabu, 2 November 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 3 November 2022

- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Anda bisa juga mendatangi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda lakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Daftar Peringkat BWF World Tour 2022 Terbaru, FajRi Teratas, The Daddies Ke Berapa? Minions Tak Lolos?

9 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

Simak 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Diamond 1 November 2022, Total 3 Juta Diamond di Booyah Draw, Modal 9 Dapat 2000

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler