SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 1-2 November 2022, Ada 2 Mobil Standby

1 November 2022, 05:11 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Awal bulan ini, 1 November 2022, kunjungi mobil layanan SIM Keliling Bandung terdekat jika Anda hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.

Pastikan untuk mengecek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung untuk Selasa hari ini dan Rabu besok, 1-2 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, 32 Negara Terbagi 8 Grup, 64 Laga Berikut Jam dan Link Live Streaming

Selasa, 1 November 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Rabu, 2 November 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Jika dua tempat itu penuh, Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Bahkan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda lakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

9 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung terbaru.

Baca Juga: Daftar Peringkat BWF World Tour 2022 Terbaru, FajRi Teratas, The Daddies Ke Berapa? Minions Tak Lolos?

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial 31 Oktober 2022, Cara Mudah Dapat Skin Keren Underworld Wrecker & XM8 Paradise Defender

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Tags

Terkini

Terpopuler