Laporan Mahasiswa Tasikmalaya Jabar Kasus Korupsi Rp 87 Miliar ke KPK dan ICW Diduga Libatkan 2 Anggota DPRD ?

7 Oktober 2022, 17:20 WIB
Mahasiswa Tasikmalaya saat melaporkan dugaan kasus korupsi dana bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar. Mahasiswa menyebut kasus ini diduga melibatkan 2 anggota DPRD /Dokumentasi Mahasiswa STHG/

DESKJABAR - Empat orang mahasiswa Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) tak tanggung tanggung langsung meluncur ke Jakarta untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 87 miliar yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka datang pada Kamis kemarin dan langsung mendatangi Gedung KPK RI yang berada di Jalan Kuningan Persada Setiabudi Jakarta Selatan dengan membawa spanduk dan berorasi di depan Gedung KPK.

Usai melapor ke KPK, mahasiswa asal Tasikmalaya ini juga ternyata melapor juga ke Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata TImur IV D no 6 Jakarta Selatan.

Baca Juga: MENGERIKAN, Mantan Polisi Baru Dipecat Bantai Penitipan Anak di Thailand, 36 Tewas Diantaranya 23 Anak Balita

Bahkan mahasiswa tersebut secara resmi mendapat tanda terima laporan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor registrasi 42/SN/DOK/2022.

Pelapor bernama Piter Latupeirissa, dan tertulis dalam surat laporan itu Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat yang ditandatangi Diky Anandya.

Dalam laporan ke ICW tersebut disebutkan mengenai deskirpsi kasusnya, disebutkan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang menyebutkan pelapor ingin meminta saran mengenai laporan yang disampaikan kepada KPK.

Kemudian dalam deskripsi kasus tersebut juga ditulis dengan jelas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan untuk 323 desa di Kabupaten Tasikmalaya pada APBD Tahun Anggaran 2019.

Kemudian disebutkan juga penyelewengan dana bantuan keuangan desa tersebut diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Mahasiswa ke KPK dan ICW

Mahasiswa yang lapor ke KPK dan ICW itu adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya. Dalam spanduknya mereka dengan jelas tantang KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

Mereka melakukan aksi di depan gedung KPK RI agar berani datang ke Kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Baca Juga: Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Mukjizat Allah SWT Luar Biasa, Burung Ababil Hentikan Langkah Gajah

Di depan gedung KPK mahasiswa STHG tersebut berorasi dengan menggunakan pengeras suara agar terjun ke Kabupaten Tasikmalaya karena ada dugaan korupsi.

Empat mahasiswa STHG tersebut juga membentangkan spanduk agar KPK datang ke Kabupaten Tasikmalaya. di depan gedung KPK dengan pengawal ketat aparat keamanan.

Spanduk yang dibentangkan empat mahasiswa STHG tersebut bertuliskan "Ayo KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya TA Anggaran 2019 Sebesar Rp 87 Miliar Yang Digelontorkan ke Desa Desa. Berani Bongkar Hebat.

Irwan Arifulhaq Koordinator Aksi Lapangan Mahasiswa STHG, mengatakan, aksi di depan gedung KPK sengaja digelar agar KPK mau terjun ke Kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut dugaan korupsi.

"Kami menduga ada dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan uang rakyat sampai Rp 87 miliar," kata Irwan Arifulhaq.

Selain menggelar aksi, mahasiswa STHG juga melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya kepada KPK soal dana bantuan keuangan Desa senilai Rp 87 Miliar.

Dana bantuan Desa tersebut kata Irwan Arifulhaq digelontorkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2019 untuk 323 Desa dengan peruntukan peningkatan sarana dan prasarana desa.

Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451.

Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.

Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.

Baca Juga: Rizky Billar Tak Hadir dalam Proses Pemeriksaan Laporan KDRT Lesti Kejora, Surya : Psikisnya Terganggu..

Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.

Dari hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sebanyak 24 desa penerima manfaat yang tidak dilengkapi proposal pengajuan bantuan keuangan desa tersebut.

Bahkan kata Irwan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan adanya pihak lain yang meminta dana kepada pihak desa penerima manfaat.

"Ada 10 desa yang diminta pihak lain dengan total anggaran yang dipungut mencapai Rp 1,3 Miliar," kata Irwan.

Selain itu kaya Irwan ada dugaan jika dana bantuan keuangan desa tersebut diduga ada pemotongan antara 20 sampai 40 persen oleh pihak lain.

Untuk itu kata Irwan Arifulhaq, pihaknya mendesak KPK untuk turun ke Kabupaten Tasikmalaya agar mengusut sampai tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya khususnya pada bantuan keuangan desa tahun anggaran 2019.

"Kami memberikan data data dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya ke KPK sebagai laporan pengadaan," katanya.

Baca Juga: KISAH NYATA, Ulama Besar pun Didatangkan Allah SWT untuk Kabulkan Doa Penjual Roti, Rahasia Istighfar

Laporan pengaduan adanya dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya kata Irwan Arifulhaq juga dilengkapi dengan salinan LHP BPK RI tahun 2019.

Salinan PHP BPK RI tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019, Nomer 30A/LHP/XVIII/BDG/06/2020 tanggal 26 Juli 2020.

Irwan berharap KPK bisa mempelajari laporan yang dilayangkan pihaknya dan berani datang ke Kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler