Perjuangan Ahmad yang Siap Ditembak Mati Demi Membela Hak Warga dan Nenek Nemah, Dibantu Rizky Rizgantara

2 September 2022, 06:53 WIB
Rizky Rizgantara (tengah) langsung melihat kondisi Nenek Nemah (kiri menghadap kamera) yang kini sering sakit-sakitan akibat intimidasi. /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

 

DESKJABAR - Menyedihkan, saat usia sudah uzur harus terkena intimidasi moral. Bagaimana jadinya?

Adalah Nenek Nemah (80) wanita uzur usia warga RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, yang harus jatuh bangun melawan penyakit.

Nenek Nemah wanita uzur usia sekarang sering sakit-sakitan bahkan merasakan pikiran melayang tak karuan serta perasaan selalu dihinggapi ketakutan.

Hal itu disebabkan sejak rumah yang ditempatinya masuk dalam zona merah penertiban bangunan di atas bantaran sungai.

Baca Juga: Teks Doa Setelah Adzan, Siapa yang Membacanya Akan Memperoleh Pertolongan

Beberapa kali petugas gabungan Citarum Harum mendatanginya menanyakan rumah yang sudah lama ditinggalinya kapan akan dibongkar.

"Ema teh Jang rewas kacida, puluh-puluh tahun cicing didieu kari-kari imah rek dibongkar. Ngke ema rek cicing dimana, jeungna deui naha bet dibongkar pan ieu mah imah ema. (Ema sangat kaget Jang, puluhan tahun sejak mendiami rumah ini tiba tiba mau dibongkar. Nanti Ema diam dimana, lagipula kenapa rumah Ema mau dibongkar)," kata Nenek Nemah dengan suara kurang jelas dan terbata bata.

Nenek Nemah mengatakan dirinya sudah mendiami tempat yang dijadikan rumah saat ini sudah lebih dari 40 tahun, dan tidak sekonyong konyong menempati tapi membeli.

"Taun 70-an Ema meuli ieu tanah teh tuluy ku ema dijieun imah nepi ka kiwari (Ema membeli tanah ini tahun 1970 kemudian dibangun rumah dan dijadikan tempat tinggal hingga kini)," tambahnya lagi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris Bagi Pemburu Makanan

Ditandaskan Nenek Nemah, dirinya mengerti akan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.

"Ema sok mayar Jang pajak PBB tiap taunna (Ema sering bayar pajak PBB tiap tahunnya, Jang)," tambahnya lagi.

Keterangan Nenek Nemah itu dibenarkan oleh Ahmad salah seorang warga yang dituakan di RW 05 dekat aliran sungai Cikapundung kolot itu.

Ahmad merasa heran kenapa 5 unit rumah ini tiba tiba muncul dan jadi target penertiban bangunan yang disebut sebagai bangunan berada diatas bantaran sungai dan zona merah.

Baca Juga: Wisata Yogyakarta Yuk! 7 Air Terjun Hits Banget, Mirip Grand Canyon Amerika, Dekat Merapi, Pasti Instagramable

"Bahkan beberapa kali Satgas Citarum Harum mendatangi ke-5 rumah ini dengan cara bergerombol dan tidak sopan termasuk rumah Nenek Nemah itu," kata Ahmad.

Pihaknya menganggap tindakan itu sebagai intimidasi kepada warga di sini, dan salah satunya adalah Nenek Nemah yang merasakan tindakan itu sehingga terus-terusan sakit hingga kini.

Meski pada akhirnya Satgas Citarum Harum memberikan batas waktu 1 bulan kepada mereka untuk menunjukan surat kepemilikan lahan.

"Batas waktu itu kami optimalkan untuk mengurus legalitas kepemilikan dan akhirnya keluarlah keterangan dari kecamatan dengan surat leter C," tuturnya.

Ahmad pun menyatakan dirinya siap ditembak mati untuk mempertahankan haknya dan membela Nenek Nemah beserta warga yang menempati 5 rumah dan dianggap masuk zona merah.

"Yaitu rumah rumah yang akan dibongkar paksa oleh Satpol PP karena dianggap berada di atas bantaran sungai," tuturnya.

Perjuangan Ahmad untuk membela haknya dan membela warga yang menempati 5 rumah dengan jumlah KK 8 orang termasuk Nenek Nemah, mendapat simpati dari pengacara muda.

Hadirnya pengacara muda yang diketahui sebahai tim hukum Partai Demokrat, Rizky Rizgantara dan rekan, di tengah-tengah mereka yang kena masalah rumah tersebut, membuat mereka merasa tenang.

Menurut Rizky Rizgantara jika merujuk dari peraturan pemerintah yang disampaikan batas itu adalah 3 meter dari bibir sungai, sedangkan ini ada 9 meter.

"Sehingga poinnya adalah yang dikatakan Satpol PP ini yang mengirimkan surat peringatan tidak memenuhi kriteria pelanggaran tersebut," kata Rizky.

Dan pihaknya meminta untuk tidak meneruskan berkeinginan melakukan pembongkaran paksa karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.

Walau bagaimanapun, tambahnya, konstitusi negara kita bahwa setiap warga negara berhak untuk hak hidup, hak kesejahteraan termasuk hak tempat tinggal yang harus dijamin oleh negara.

"Apalagi pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Kota Bandung," ucapnya lagi.

Pihaknya berharap pak Walikota selaku pemimpin dan selaku Bapak kami di sini, kata Rizky, untuk turun dan menengahi serta mencoba menyelesaikan persoalan ini.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler