Pria Asal Garut Ini Buron Tipikor 10 tahun Akhirnya Ditangkap Saat Jadi Ketua RW di Astana Anyar Bandung

25 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kepala Kejari Garus Neva Sari Susanti memberikan keterangan tentang Tatang yang telah buron 10 tahun. /ANTARA/ Feiri Purnama/

DESKJABAR - Setelah 10 tahun menghilang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tatang yang sekarang menjabat ketua RW, pelaku tindak pidana korupsi di Garut ditangkap di Bandung.

Tatang terjerat kasus korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selama ini buron dari putusan pengadilan negeri tahun 2012.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi,” kata kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa Pers penangkapan buronan kasus korupsi di Garut, Senin 22 Agustus 2022, dilansir dari ANTARA.

Dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut, Tatang adalah rekanan dalam proyek itu.

Baca Juga: Reward Rapper Underworld M1887 Permanen Sudah Menantimu Gengs, Buruan Klaim Kode Redeem FF Asli Hari Ini

Nilai kerugian negara sebesar Rp.527 jt dari APBD tahun 2007.

Warga sekitar tempat tinggal tak ada yang mengetahui soal penangkapan itu. Tatang dikenal sebagai warga yang tidak tersandung kasus hukum, termasuk saat menjabat ketua RW.

Dari informasi warga sekitar, Tatang baru menjabat sebagai ketua RW sekitar setahun dan warga pun tidak menaruh curiga apapun terhadap Tatang kalau dia ternyata seorang buronan kejari Garut.

Pada tahun 2010, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Namun Kejari melakukan langkah kasasi yang akhirnya membuahkan hasil vonis 2 tahun kepada Tatang pada tahun 2012.

Baca Juga: FORUM Badminton China Soroti Perang Saudara Ganda Putra Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2022

Namun sejak saat itu Tatang tidak diketahui keberadaannya dan menjadi buronan.

Hingga pada beberapa hari yang lalu, pihak Kejari menerima informasi keberadaan Tatang di Bandung.

Neva menjelaskan, Tatang ditangkap di kawasan Astana Anyar Kota Bandung, dan kebetulan saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di tempat tinggalnya.

Tatang sendiri diketahui terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 527 juta bersama dua terpidana lain yang sudah menjalani masa hukuman.***

Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran kejari Garut melakukan pencarian terhadap Tatang, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tutupnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler