Ojol (Ojek Online) Keluhkan Cuman Antar Penumpang ke Mall di Bandung Tetap Dipungut Parkir

4 Juli 2022, 06:48 WIB
Foto ilustrasi parkir, Sejumlah elemen masyarakat protes pungutan parkir di Kota Bandung tidak sesuai aturan /Pixabay.com/Florian Pircher

DESKJABAR- Sejumlah pengemudi ojek online (ojeg) mengeluhkan adanya pungutan parkir di beberapa mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Pasalnya pengemudi ojol itu hanya mengantarkan penumpang saja masuk ke dalam namum pulang nya dikenakan parkir.

Aliansi Bandung Ngahiji Ngawawun (ABNN) membongkar hal tersebut dalam sebuah diskusi yang sebelumnya mendapat masukan dari beberapa elemen masyarakat.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari ini 2022 Yang Masih Aktif, Dapatkan Ribuan Primogem dam Mora

ABNN itu sendiri merupakan sejumlah elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktifis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung menyoroti keberadaan Perusahaan parkir di kota Bandung.

Founder Gerakan Save Bandung Asep Marshal menyebut banyak komplain dan keluhan warga Masyarakat, supir dan Pengemudi Ojol terhadap pelayanan dan tarif parkir, diantaranya di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.

Setiap mengantarkan penumpang pengemudi Ojol selalu di kenakan tarif sebesar Rp. 1.500 sedangkan hanya lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit.

Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan bahwa Mengacu pada PERWAL No 1005 Tahun 2014 Pasal 12

"Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis",

Karcis Parkir yang dikeluhkan warga Kota Bandung diduga tidak sesuai aturan dok agus satria

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari ini 2022 Yang Masih Aktif, Dapatkan Ribuan Primogem dam Mora

Jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir.

Dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan PUNGLI (Pungutan Liar).

Sementara Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih Agus Satria menambahkan bahwa parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan.

Jangan hanya melakukan pungutan uang parkir sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali.

Kalau seperti ini Pemerintah dan pengusaha hanya menjadikan keberadaan masyarakat sebagai ladang usaha, hal ini telah membuktikan perilaku kapitalis.

"Maka kami akan menyerukan lawan dan usir kaum kapital yang ada di Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Inilah Doa Singkat agar Pengantin Mendapatkan Kebahagian dan Kebaikan dalam Berkah Allah  

Kalau masalah ini tidak segera diatasi maka, ABNN akan menggelar aksi unjukrasa ke Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Hal itu dilakukan untuk menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan pungli tersebut karena jika Rp. 1.500 dikalikan 2 juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis yaitu 3 miliar Rupiah, dan hal tersebut merugikan masyarakat serta melanggar Undang-undang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler