Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Kamis, 3 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratannya  

2 Maret 2022, 21:35 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi sudah stand by di lokasi. /Suhardi Arjuna/

 


DESKJABAR
 - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki 

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @satlantascimahi pada Minggu, 27 Februari 2022.

Lokasi mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Kamis, 3 Maret 2022 berada di Alun-alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Pasien OMICRON Disarankan Konsumsi 7 Makanan Ini Ketika Terpapar COVID-19 dan Sakit Tenggorokan, Kata Dokter

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: BENARKAH Kehadiran OMICRON Sebagai Tanda Akhir Zaman ? Simak Penjelasan Ustadz Dhanu

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. 

Baca Juga: Susah Melupakan ? Begini Cara Move On Setelah Terlanjur Jatuh Cinta, Kata Buya Yahya

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya Asuransi = Rp.50.000

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Baca Juga: Danu, Yoris, dan Yosef Dalam Bahaya, Jika Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Terungkap

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Polres Cimahi 3 Maret 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @satlantascimahi

Tags

Terkini

Terpopuler