Karyawan Bank BUMN Ajukan Gugatan Praperadilan, Disidangkan di PN Bandung, Ini Kronologinya..

7 Februari 2022, 17:20 WIB
Sidang praperadilan seorang karyawan BUMN yang digelar di PN Bandung, Sabtu 7 Februari 2022 /yedi supriadi


DESKJABAR- Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Isya yang merupakan karyawan Bank BRI Unit Cilampeni Cabang Soreang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan penipuan dan penggelapan tahun lalu. Dia dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Tak terima atas penetapan tersangka tersebut, dia melakukan praperadilan. Sidang praperadilan itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, Joel Sebut Sosok yang Selama ini jadi Teman Akrabnya Selama Karantina

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan.

"Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah," ucap Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya.

Dia menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tersebut dinilai tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan," tutur dia.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang.

Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021.

HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

Baca Juga: TIDAK BANYAK YANG TAHU, Inilah Titik Kelemahan Dajjal, Tidak Berdaya Dihadapkan Sosok Ini

"Bahwa sebelum diberikan inventaris kendaraan oleh YM, saudari HM masih memiliki tunggakan tagihan sewa menyewa kendaraan mobil dengan pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian menagih siswa pembayaran sewa menyewa kendaraan mobil sebesar Rp 2 juta karena akan dibelikan sebuah jam tangan," tuturnya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta 'duit pemulus' proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

"Bahwa aliran dana sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan dari pemohon praperadilan termasuk dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa souvenir," kata Teguh.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya 'mengiyakan'. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit..

"Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan," tuturnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bilang Inilah Tanda Taubat bagi Pelaku Zina Sudah Ditutup, Lakukan 7 Amalan Ini Segera

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan 'iya' itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan. Isya pun kepada penyidik membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler