SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 23-24 November 2021

23 November 2021, 05:04 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar hari ini dan besok, 23-24 November 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Analisis Anjas: Banyak Saksi Tahu dan Melindungi

Baca Juga: Detik-detik Dalang dan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Jadi Tersangka, Anjas: Sekarang Sedang Manuver

Selasa, 23 November 2021

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 24 November 2021

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tukar 2 Kode Redeem FF Terbaru Siang Ini 22 November 2021, Ada Gun Skin M60 Emas dan Topeng Bloody Vase

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF 22 November 2021, Buruan Bray Klaim Gun Skin M60 Gold Coated dan Heartthrob

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler