PPKM Diperpanjang Sampai Ikatan Cinta Tamat, Muncul Menjadi Ungkapan Frustrasi

3 Agustus 2021, 08:33 WIB
Salah satu unggahan anekdot PPKM diperpanjang sampai Ikatan Cinta Tamat /Facebook

DESKJABAR – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang diketahui memunculkan dilema dan frustrasi, antara kepentingan keamanan jiwa akibat Covid-19 dengan urusan ekonomi.

Ada anekdot “PPKM diperpanjang sampai Ikatan Cinta Tamat”, yang merupakan ungkapan frustrasi diunggah sejumlah orang di Jawa Barat, pada media sosial Facebook, Selasa, 3 Agustus 2021. Ini membandingkan antara kehidupan keseharian dengan tayangan sinetron serial yang kini sedang populer.

Anekdot ungkapan frustrasi PPKM diperpanjang sampai Ikatan Cinta Tamat tersebut muncul dalam beberapa versi. Ada yang hana menulis, namun ada pula yang iseng membuat plesetan tampilan modifikasi portal berita.

Baca Juga: Warga Bandung Tidak Takut Kelaparan Selama PPKM, Ini Anekdot Beredar

Anekdot yang muncul tersebut, sama-sama kritikan bersifat humor, antara kemiripan PPKM diperpanjang yang terus diberlakukan dengan sinetron Ikatan Cinta yang belum kunjung tamat.

Tentu saja, ini merupakan semacam ungkapan masyarakat, yang sudah frustrasi karena sangat jenuh dan kesal dengan terjadinya pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi kehidupan.

PPKM yang terus diperpanjang membuat aktivitas kehidupan menjadi serba terhambat, walau nekad pun ancaman terhadap keselamatan jiwa tertular Covid-19 membayangi.

Namun pada dunia hiburan pun, masyarakat penggemar berat sinetron serial Ikatan Cinta menjadi penasaran bahkan frustrasi menunggu klimaks kisah cerita. Sebab, sinetron tersebut juga belum kunjung tamat, karena terus diperpanjang.

PPKMBaca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai 9 Agustus 2021, Hanya untuk Beberapa Kabupaten/Kota

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Agustus 2021 malam, mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

“Pemerintah memahami dan memiliki sudut pandang yang sama dengan masyarakat. Ada dilema antara kepentingan penyelamatan jiwa akibat Covid-19, dengan kepentingan ekonomi urutan mata pencaharian,” ujarnya melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.

Instruksi Mendagri

Sementara itu, pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Dilansir Antara, tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Orang Stress, Ingin Pakai Bikini ke Jalan, Sisca Mellyana pun Ingin Ikutan

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Cianjur Meningkat, PPKM Tekan Angka Penularan

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler