Menaker Sebut Pemerintah Gencarkan untuk Melindungi Hak PMI di Hong Kong

- 1 Agustus 2023, 05:52 WIB
Pemerintah melalui Kemnaker gencar lindungi hak PMI di Hong Kong
Pemerintah melalui Kemnaker gencar lindungi hak PMI di Hong Kong /Humas Kemnaker/

Terkait hal ini, Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Budi Arab Enggan Disebut Gitaris Hebat, Meski Sudah Malang Melintang sebagai Gitaris Terkenal di Bandung

"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," kata Ida Fauziyah.

Pada pertemuan tersebut Menaker menyampaikan harapannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat,berkembang dan berkesinambungan," tutup Menaker.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah