Terkait hal ini, Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.
"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," kata Ida Fauziyah.
Pada pertemuan tersebut Menaker menyampaikan harapannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.
"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat,berkembang dan berkesinambungan," tutup Menaker.***