Menaker Sebut Pemerintah Gencarkan untuk Melindungi Hak PMI di Hong Kong

1 Agustus 2023, 05:52 WIB
Pemerintah melalui Kemnaker gencar lindungi hak PMI di Hong Kong /Humas Kemnaker/

DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menggencarkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk PMI yang berada di Hong Kong.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi PMI yang ada di Hong Kong.

Di anataranya dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI berupa upah minimum PMI, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong, Chris Sun Yu Han, pada Senin 31 Juli 2023 waktu setempat.

Baca Juga: Tol Getaci Kini Bukan Lagi Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap Tapi...

"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," kata Menaker.

Ida Fauziyah juga menambahkan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, yakni adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari. Karena dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka.

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," ungkap Menaker.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa perekrutan dan penempatan PMI tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.

Terkait hal ini, Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Budi Arab Enggan Disebut Gitaris Hebat, Meski Sudah Malang Melintang sebagai Gitaris Terkenal di Bandung

"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," kata Ida Fauziyah.

Pada pertemuan tersebut Menaker menyampaikan harapannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat,berkembang dan berkesinambungan," tutup Menaker.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler