Kemenag Akan Membadalhajikan Tiga Kelompok Jemaah, Berikut Kriterianya

25 Juni 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi pelaksanaan wukuf di Arafah /ANTARA/Prasetyo Utomo/

 

DESKJABAR - Kemenag selalu menyiapkan layanan badal haji di setiap penyelenggaraan ibadah haji. Layanan ini dikhususkan untuk tiga kelompok jemaah yang memenuhi kriteria.

Kemenag akan membadalhajikan kelompok jemaah yang sesuai kriteria. Menurut Akhmad Fauzin yang merupakan Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dilansir deskjabar.com dari haji.kemenag.go.id, ada tiga kelompok jemaah yang masuk kriteria bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah. Jemaah yang meninggal saat di Asrama Haji, saat dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau saat berada di Tanah Suci sebelum wukuf memenuhi kriteria untuk dibadalhajikan.

Baca Juga: KASUS SUBANG Tunggu Janji Kapolda Umumkan Tersangka, Operasi Senyap Mahkota 121 Saksi dan 10 TKP

Kedua adalah jemaah yang sedang sakit dan tidak bisa disafariwukufkan, ketiga jemaah yang mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, apa itu badal haji? Badal Haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan, ketika seorang yang telah mampu pergi haji tetapi tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang menghilangkan kemampuannya atau karena meninggal dunia setelah berniat haji.

Orang yang boleh membadalhajikan seseorang harus sudah melakukan haji untuk dirinya sendiri.

Fauzin memaparkan bahwa ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk layanan badal haji ini.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah Bulan Dzulhijjah 1443 H Sebelum Hari Raya Idul Adha 2022

Petugas akan mendata jemaah yang meninggal dunia sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Selanjutnya persiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Makkah.

Lalu petugas akan diberangkatkan menuju Arafah pada pukul 11.00 WAS di tanggal 9 Dzulhijjah. Petugas badal haji akan melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib sampai selesai diakhiri dengan tahallul.

Selanjutnya petugas badal haji akan menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas.

Baca Juga: Klasemen Grup A Piala Presiden 2022, PSIS Terhindar Lawan Persib di Perempat Final, Hadapi Bhayangkara FC

Terakhir, PPIH Arab Saudi akan menerbitkan sertifikat badal haji yang akan diserahkan kepada PPIH Kloter untuk kemudian diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalhajikan.

Fauzin menegaskan bahwa layanan badal haji tidak memungut biaya tambahan dari jemaah.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” ujar Akhmad Fauzin.

Lebih lanjut Fauzin berpesan agar jemaah melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor atau berkonsultasi dengan WA Center Haji di nomor +966 503 5000 17 berkaitan dengan pelaksanaan badal haji.

Dirinya mengimbau jemaah untuk tidak bertransaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler