Kejari menggunakan pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun dan alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Pada saat akan melakukan penahanan, sempat terjadi penolakan oleh Nikita Mirzani yang berteriak histeris sambil menangis.
Namun kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Selanjutnya berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang.***