Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sahabat Posting tentang Ketidakadilan dan Mengadu kepada Kapolri

- 26 Oktober 2022, 06:34 WIB
Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, sahabat posting tentang ketidakadilan dan mengadu kepada Kapolri.
Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, sahabat posting tentang ketidakadilan dan mengadu kepada Kapolri. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

Baca Juga: Jadwal Sholat Dhuha Surabaya Hari Ini Lengkap dengan Bacaan, Doa, Arab Latin dan Artinya

Artis dengan tiga anak itu sering mengomentari Nindy Ayunda di Instagram dan akhirnya menyeret nama Dito Mahendra.

Menurut Fitri, laporan terhadap Nindy Ayunda sampai saat ini belum ada kemajuan.

Sementara itu, kasus Nikita Mirzani telah memasuki babak baru.

Artis berumur 36 tahun ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang sambil menunggu Kejari menyusun dakwaan.

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini 26 Oktober, 7 Wakil Indonesia Akan Berjuang di Babak Penyisihan 32 Besar

Hal ini disampaikan oleh Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak saat konfrensi pers pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Beberapa pertimbangan dipakai Kejari Serang saat melakukan penahanan pada Nikita Mirzani.

Di antaranya adalah memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @fitri_salhuteru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah