DESKJABAR - Apakah keluar darah karena luka membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering kita dengar di sekeliling kita.
Terkadang, ketika sedang melaksanakan puasa, kita mengalami luka yang mengeluarkan darah. Biasanya hal ini terjadi ketika kita mimisan, jatuh, gusi berdarah atau pecah bisul.
Semua luka itu ada unsur ketidak sengajaan.
Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.
Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.
Jadi secara keseluruhan, selain datang bulan bagi wanita, darah yang keluar dari dalam tubuh tanpa tanpa kesengajaan, hukumnya tidak membatalakan puasa.
Apakah keluar darah karena luka membatalkan puasa? Jawabannya tidak. Lalu bagaimana jika jumlahnya banyak?
Jika dalam kondisi darurat maka boleh membatalkan puasa. Misalnya, dalam keadaan kecelakaan.