Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf di Instagram Story Pribadinya Atas Isu Pelanggaran Karantina

- 14 Oktober 2021, 15:39 WIB
 Rachel Vennya tulis permintaan maafnya kepada semua orang yang mendukungnya termasuk teman-temannya.
Rachel Vennya tulis permintaan maafnya kepada semua orang yang mendukungnya termasuk teman-temannya. //Instagram/@rachelvennya/

Baca Juga: Jimin BTS, Ganteng dan Dermawan Kini Resmi Gabung Jadi Anggota Green Noble Club

Baca Juga: Lisa Blackpink, Ozuna dan Megan The Stallion Ikut Terlibat Dalam Lagu Baru DJ Snake yang Akan Rilis

“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” unggahnya dalam akun Twitter resmi @ProfesorZubairi pada 14 Oktober 2021.

Berdasarkan keputusan Kepala SATGAS COVID-19 No. 12 tahun 2021, bahwa yang mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima BSU Tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Login Segera!

Selanjutnya pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta." ***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah