Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi

- 5 September 2021, 18:52 WIB
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi /Tangkapan layar/Instagram @saipuljamilreal

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi public,” ujarnya.

“Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby menambahkan.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil.

Baca Juga: Cara Diet Sehat dan Efektif, 5 Jenis Ikan untuk Cepat Menurunkan Berat Badan, Tekanan Darah dan Kolesterol

Seperti diketahui, pedangdut yang kini berusia 41 tahun itu divonis hukuman penjara di dua kasus pada 2016. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Baca Juga: Ngunduh Mantu Hari Ini, Lesti Kejora akan Diberi Gelar Rizky Billar Bilang Ini

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x