Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Restorative Justice Tercapai, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan KDRT

19 Oktober 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah restorative justice tercapai. /Instagram @lestykejora/

DESKJABAR - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan KDRT tersebut setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Meskipun Dihujat, Lesti Kejora Memilih Rujuk dengan Rizky Billar, Ini Ternyata Alasannya

"Penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kompol Irwandhy seperti dilansir PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kompol Irwandhy mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan KDRT tersebut setelah proses restorative justice tercapai.

Restorative justice adalah pendekatan atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku tindak pidana, korban, keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.

Karena semua pihak yang terlibat tidak keberatan dan sepakat berdamai maka kasus yang menempuh pendekatan restorative justice tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga: 5 Gejala Buah Hati Mungkin Idap Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orang Tua Wajib Waspada, Tren Usia 1-5 Tahun

Dalam kasus dugaan KDRT tersebut, langkah restorative justice juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai," tutur Kompol Irwandhy.

Sebelum terbitnya SP3, polisi menjelaskan bahwa kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa diselesaikan dengan mediasi restorative justice.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat, 14 Oktober 2022, menyatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, tapi harus menjalani proses terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Masih Aktif 17 Oktober 2022, Bisa Klaim FAMAS Moonwalk, Dawnlit Drago, Pink Devil, Dll

"Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice," ucapnya.

Pendekatan restorative justice tersebut bertujuan mengedepankan keadilan kedua belah pihak, dalam kasus dugaan KDRT ini, bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler