Semula Kasus Perdata Dilaporkan Tamara Bleszynski kepada Polda Jabar, Berubah Jadi Kasus Pidana Penggelapan

20 Juni 2022, 17:01 WIB
Artis dan model Tamara Bleszynski mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. /Antara News/

DESKJABAR – Artis Tamara Bleszynski kembali mendatangi Bareskrim Polda Jabar, kini melaporkan dugaan kasus penggelapan aset.

Siapa Tamara Bleszynski?
Artis tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an itu, Tamara Bleszynski, sempat berkunjung Tasikmalaya dalam upaya mempromosikan sebuah produk sabun mandi.

Saat ia datang ke Tasikmalaya banyak emak-emak yang ingin berfoto dengannya. Dan Tamara Bleszynski pun dengan tenang mau berfoto dengan emak-emak.

Baca Juga: Tanpa Penonton dan Tengah Teguncang Akibat Tewasnya Dua Bobotoh, Target Persib Kalahkan Bhayangkara

Ia pun dengan sabar bersedia menjawab pertanyaan beberapa wartawan yang hadir saat itu. Setelah itu, ia pun masih sering muncul di kaca televisi.

Ia sering muncul pada acara-acara televisi, yang disukai oleh para emak-emak. Waktu itu, emak-emak di Tasikmalaya tak menyangka bakal ketemu artis cantik dan berfoto bersamanya.

Selain mempromosikan produk sabun, kemungkinan ia pun sempat mempromosikan produk lainya, sehingga honornya terus bertambah. Serta dari hasil pendapatannya itu dibelikan aset olehnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan SOOP, Agensi dari Nam Joo Hyuk Terkait Isu Bullying yang Dilakukannya

Namun, beberapa tahun kemudian namanya tidak terdengar lagi, dan baaru-baru ini ia muncul di Bareskrim Polda Jabar, untuk melaporkan masalah tindak pidana penggelapan aset.

Seperti dikutip DeskJabar.com dari laman antaranews.com, semula Tamara pernah melaporkan kasus tersebut tindak perkara perdata. Namun belakangan ia melaporkan kasus itu kembali sebagai tindak pidana penggelapan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan hal itu. Menurutnya, sejauh ini sudah ada 16 orang, yang diminta klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Ajarkan Anak Bahaya LGBT:Doa Berlindung dari Perbuatan Akhlak yang Rusak

Kombes Polisi Ibrahim Tompo menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu
penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.

"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara)," kata Ibrahim Tompo.

Dia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata Ibrahim Tompo, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman, karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.

Artis tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an itu, Tamara Bleszynski melaporkan, kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.

Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler