Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissa Icha, Selebgram Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka

6 Januari 2022, 07:16 WIB
Medina Zein./ ig medivers_ /

DESKJABAR- Kisruh antara Marissa Icha dengan Selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein berbuntut panjang atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissa Icha. 

Baru-baru ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penyidik telah menaikkan status Medina Zein jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Marissa Icha. 

"Atas laporan dari saudari Marissa Icha bisa saya sampaikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2021.

Baca Juga: USTADZ ABDUL SOMAD: Bagaimana Mendapatkan Ketenangan Beginilah Caranya, Simak Disini 

Baca Juga: BERITA UPDATE MASTERCHEF: Luka Bakar di Sekujur Tubuh Korban. Benarkah Simak Disini

Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Yoris Pisah Pengacara dengan Danu dalam Kasus Subang: KELAKUAN DANU TERBONGKAR

Lebih lanjut kata Zulpan, penetapan tersangka terhadap Medina Zein sudah berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. 

Penyidik sebelumnya telah memediasi Medina Zein dan Marissya Icha. Tapi upaya tersebut tak membuahkan hasil. 

Penetapan tersangka juga disampaikan oleh kuasa hukum, Marissa Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 5 Januari 2022. 

"Alhamdulillah hari ini laporan polisi tanggal 5 September 2021 LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata kuasa hukum Marissya, Ramzy kepada wartawan. 

Menurut Ramzy, ke depan rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Medina Zein untuk penyidikan kasus tersebut. 

"Agendanya ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022," tutur Ramzy. 

Kasus bermula ketika Marissa Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang dilakukan Medina Zein melalui media sosial Instagram. 

Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.

Baca Juga: BERITA PERSIB HARI INI, David da Silva Punya Target Untuk Kemenangan, Tak Segan Jebol Gawang Mantan Klub

Atas perbuatan itu, selebgram Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler