Bulan Puasa Ramadhan KPI Larang Program TV Tampilkan Adegan Berpelukan atau Bermesraan dengan Lawan Jenis

25 Maret 2021, 09:29 WIB
Di Bulan Puasa Ramadhan KPI Pusat juga melarang siaran adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara Tv /Twitter/@KPI_Pusat/

DESKJABAR – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal terkait Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadhan.

Salah satunya untuk lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan baik Verbal atau Non Verbal saat bulan Ramadhan pada tayangan di Program TV.

Di Bulan Puasa Ramadhan KPI Pusat juga melarang siaran  adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara Tv baik yang dilihat secara langsung ataupun hasil rekaman.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan maksud dan tujuannya adalah untuk menghormati nilai-nilai agama terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. 

Baca Juga: Acara SCTV Hari Ini 25 Maret 2021: SInetron BUku Harian Seorang Istri, dan SInetron SAMUDRA CINTA

 

Selain itu, ini juga sebagai panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan puasa Ramadan.

Adapun ketentuan pelaksanaan edaran, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran / tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang dipantau prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh siaran.

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

d) Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang telah dinyatakan hukum di Indonesia.

Selain itu sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materi senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa.

Menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadhan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, pembawa acara, atau pendukung, pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal / nonverbal).

Serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang dilihat secara langsung (langsung) maupun mengetuk (rekaman).

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain.

j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan.

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang sengaja menimbulkan mudarat, keburukan bagi khalayak yang blokir sebagai orang yang menemukan hidup (insaf atau tobat).

Inspirasi kehidupan tetap harus memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

l) Berkaitan ketentuan point B, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik / horor / supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

Tidak mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi pandangan paham yang menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga tidak menimbulkan atau kegaduhan di masyarakat, ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 / P / KPI / 03 / 2012 tentang Standar Program Siaran.   

n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pelemahan persebaran Covid-19.

Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI peraturan peraturan-undangan. ***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler