Kementerian Kelautan dan Perikanan Pimpin Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan tahun 2020-2022

- 3 November 2020, 09:47 WIB
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina /Antara

DESKJABAR -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terpilih untuk memimpin Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) untuk periode 2020-2022, dengan tujuan memperkuat jaminan mutu pangan dan keamanan pangan nasional.

Seperti diketahui, aspek jaminan mutu pangan dan keamanan pangan nasional sangat dipentingkan oleh Pemerintah Indonesia. Masyarakat Indonesia harus memperoleh pangan yang layak terjamin secara mutu dan keamanannya, apalagi berkaitan aspek kesehatan yang kini semakin dipentingkan oleh masyarakat dunia.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam keterangan tertulis dilansir Antara, di Jakarta, Selasa, 3 November 2020, mendorong laboratorium yang tergabung dalam JLPPI terus meningkatkan kompetensi, memutakhirkan persyaratan-persyaratan terkait standar pengujian yang berlaku, baik di Indonesia maupun standar regional dan internasional.

Selain itu juga menambah wawasan dan pengetahuan akan metode-metode terbaru yang lebih cepat dan akurat sehingga mempercepat waktu pengujian.

"Demi memberikan pelayanan prima bagi pelanggan laboratorium yang menuntut laboratorium bekerja secara akurat, profesional, bertanggung jawab, adanya kejelasan dan kepastian waktu, kesederhanaan prosedur, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan," kata Rina.

Sebagai salah satu pilar penjaga mutu dan keamanan pangan, ujar dia, laboratorium memiliki peran penting dalam sistem jaminan mutu dan keamanan pangan.

Ia mengungkapkan, laboratorium harus memenuhi persyaratan baik teknis maupun manajemen agar hasil pengujian valid dan dapat dipercaya.

Sub JLPII

Dalam lingkup internal, Rina memastikan KKP telah menjalankan amanah untuk membentuk sub JLPPI sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2019 tentang Petunjuk Teknis Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2020 tentang Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dikatakannya, saat ini anggota Sub JLPPI KP mencapai 72 laboratorium terdiri dari 47 laboratorium lingkup BKIPM, 4 laboratorium lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, 1 laboratorium lingkup Ditjen PDSPKP, 1 laboratorium lingkup BRSDM dan 19 laboratorium lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Rina berharap, JLPPI bisa menjadi ajang pertukaran informasi melalui kegiatan interlaboratory study, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan kompetensi laboratorium, termasuk dalam hubungan regional yang lebih luas di kawasan ASEAN.

"JLPPI diharapkan dapat memperkuat jejaring lainnya seperti Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF)," ujarnya.

JLPPI kini telah memasuki periode kepengurusan yang ke-4, dimulai dari periode 1 (2014-2016) di Kementerian Perindustrian, periode 2 (2016-2018) di Badan POM dan periode 3 (2018-2020) di Kementerian Perdagangan. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x