PABRIKAN Mobil Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Insentif Mobil Hybrid

- 16 Januari 2024, 07:30 WIB
Sejumlah pabrikan mobil menunggu penerapan kebijakan insentif mobil hybrid.
Sejumlah pabrikan mobil menunggu penerapan kebijakan insentif mobil hybrid. /Antara/Wahyu Putro/

DESKJABAR – Guna mendorong transisi bahan bakar fosil ke energi yang lebih bersih, sejumlah pabrikan mobil menunggu penerapan kebijakan insentif mobil hybrid yang sudah diwacanakan sebelumnya. Sebab, sampai awal tahun 2024, pemerintah Indonesia belum mewujudkan kebijakan tersebut.

Sejak tahun 2023, pemerintah mewacanakan penerapan insentif mobil hybrid berupa potongan PPN maupun tambahan keringanan tariff Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sehingga, saat ini penghitungan pajak mobil hybrid masih mengacu kepada kebijakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Baca Juga: KABAR Gembira, Damri Hadirkan Angkutan GRATIS Rute Bumi Hejo–Stasiun Whoosh Padalarang, Ini Jadwalnya

Adapun besarannya mengacu kepada PP 74/2021 dimana mobil hybrid 3.000 cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM 23 kilometer per liter dikenakan tarif 6%, sedangkan konsumsi BBM 18,4 kilometer sampai 23 kilometer dikenakan tarif 7%.

Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2023 telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk impor utuh (completely built up, CBU) dan juga completely knocked down (CKD) mobil listrik.

Beberapa aturan turunannya juga telah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023. Namun, aturan-aturan tersebut tak dijelaskan maupun menyebutkan tentang pemberian insentif untuk mobil jenis hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun dalam berbagai kesempatan mewacanakan kebijakan berupa insentif mobil hybrid.

Dia mengatakan bahwa  penghapusan PPN untuk impor mobil listrik secara CBU hanya akan diberikan kepada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasi ke pemerintah. Investor yang telah memenuhi syarat tersebut akan diberikan relaksasi bea masuk dari pemerintah sampai 2026 seperti penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen.

Respon Pabrikan Mobil

Mengutip dari laman gaikindo.or.id, sejumlah pabrikan mobil merespon tentang rencana penerapan insentif mobil hybrid tersebut, yang hingga awal tahun 2024 belum juga turun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Gaikindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x