Waduh ! Tiga Uang Logam Ini Ternyata Sudah Tidak Laku per 1 Desember 2023, Hati-hati Bertransaksi

- 6 Desember 2023, 10:35 WIB
Mata uang logam yang sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023.
Mata uang logam yang sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. /Instagram @humas_jabar

DESKJABAR – Ada tiga uang logam yang ternyata sudah tidak bisa digunakan lagi alias tidak laku lagi. Pihak Pemprov Jawa Barat memberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat, soal tiga uang logam yang sudah tidak laku lagi sejak 1 Desember 2023.

Tetapi tampaknya, diantara kita sampai Rabu, 5 Desember 2023 ini, masih cukup banyak memiliki ketiga mata uang logam dimaksud. Bahkan, menggunakan ketiga uang logam itu untuk pembayaran sehari-hari, walau sebenarnya sejak 1 Desember 2023 sudah tidak berlaku.

Mengutip data dari Bank Indonesia Jawa Barat, mata uang itu adalah keping uang logam warna kuning atau warna coklat Rp 500 dan Rp 1.000.  Uang logam itu adalah Rp 500 keluaran tahun 1991 dan 1997, serta Rp 1.000 keluaran tahun 1993.

 

Walau tidak laku lagi, namun tiga uang itu menjadi buruan koleksi karena bentuknya unik dan tidak ada lagi. Sebab, tampilan uang logam itu memang unik, sehingga banyak yang merasa sayang jika digunakan untuk pembayaran.

Pihak Pemprov Jawa Barat, pada Rabu, 5 Desember 2023 juga memberikan informasi soal ketiga mata uang itu sudah tidak berlaku lagi untuk digunakan. Disebutkan, sejak 1 Desember 2023, pihak Bank Indonesia juga sudah resmi mencabut dan menarik kembali mata uang Rp 500 dan Rp 1.000 dimaksud.

 Baca Juga: Di Majalengka, Pria Nyaris Dapat Uang Rp 2 Miliar, Tapi Harus Menikah dengan Siluman Ular di Kertajati

Ketiga mengunggah informasi soal tiga uang logam yang sudah tidak laku lagi melalui Instagram @humas_jabar, Rabu, 5 Desember 2023, banyak komentar netizen, misalnya :

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x