Urgensi Standar Pelayanan Minimum Transportasi, Kunci Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat dalam Bermobilitas

- 24 Agustus 2023, 21:08 WIB
Foto ilustrasi. Pentingnya standar pelayanan transportasi umum, menjadi kunci kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jasa transportasi.
Foto ilustrasi. Pentingnya standar pelayanan transportasi umum, menjadi kunci kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jasa transportasi. /Dok. Bluebird/

DESKJABAR - Adanya keluhan atas ketidaknyamanan dan kurangnya keamanan di sektor transportasi umum, termasuk ancaman kejahatan seperti pelecehan hingga hilangnya nyawa penumpang oleh oknum pengemudi menunjukkan tidak adanya standar pelayanan minimum layanan transportasi terhadap penggunanya.

Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bagi penyedia layanan transportasi. Bagaimanapun, menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jasa kendaraan umum, terutama pengguna layanan taksi, menjadi tanggung jawab pengelola. Apalagi konsumen sudah mengeluarkan biaya yang tidaklah murah.

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menyatakan bahwa masyarakat atau pengguna jasa transportasi, harus mendapatkan layanan yang baik dan aman. Hal ini bisa dirasakan konsumen jika operator menjalankan aturan tersebut.

Baca Juga: PT Blue Bird Tbk Bertekad Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun Lewat Implementasi Panel Surya

Ia mengungkapkan bahwa pengawasan penyelenggara transportasi daring sejatinya dilakukan oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sesungguhnya juga terus mengingatkan pengelola taksi baik yang berbasis daring maupun tidak, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa mereka.

"Karena tidak adanya aturan yang kuat, pengguna jasa yang dirugikan. Korban tindak kejahatan atau pelecehan pengguna transportasi umum daring meningkat akhir-akhir ini," tutur Kurnia Lesani di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut dia, operator atau penyedia layanan transportasi harus mencegah pengguna jasa dirugikan dengan menjaga standar keamanan dan kenyamanan penumpang. Mulai dari kebersihan kendaraan, perilaku mengemudi (driving behavior) dan sikap (attitude) pengemudi, termasuk kesehatan kendaraan baik eksterior dan interior.

"Tidak nyaman dan tidak amannya penumpang mestinya menjadi tanggung jawab operator, yang harus diberi sanksi juga ketika salah satu pengemudinya melakukan tindak kejahatan," ucap Kurnia Lesani.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PT Blue Bird Group Tbk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x