BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

- 17 Maret 2022, 18:46 WIB
 BRI pun mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
BRI pun mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. /Dok. BRI/

Maka, aturan yang baru nantinya akan membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech.

Tak hanya akuisisi, hal ini sekaligus mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan.

Baca Juga: Muncul di Metaverse, BRI Berikan Layanan Perbankan yang Unik!

Dalam hal kerja sama dengan fintech, BRI secara Business to Business (B2B) telah melakukan berbagai kolaborasi melalui anak perusahaan, yakni PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures).

Kerja sama perseroan dengan P2P lending, e-commerce dan ride hailing tersebut dilakukan untuk memacu penyaluran kredit secara digital (digital lending).

Di era digitalisasi saat ini, lanjut Aestika, arah pengembangan ekosistem sektor keuangan harus lebih terintegrasi. Oleh karena itu, kolaborasi digital antara bank-bank umum dengan perusahaan fintech membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.

Ke depan, BRI juga terus memacu pengembangan ekosistem digital dan perluasan pemanfaatan teknologi blockchain di Tanah Air. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x