PPKM Diperpanjang Lagi, Pusat Perbelanjaan Mulai Boleh Dibuka, Termasuk di Bandung

- 9 Agustus 2021, 22:03 WIB
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Walau PPKM dipernpanjang lagi, bisnis pusat perbelanjaan mulai boleh dibuka termasuk di Bandung namun kapasitasnya masih 25 persen.

Adalah bisnis pusat perbelasaan di Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang, yang sudah mulai boleh dibuka walau PPKM diperpanjang lagi. 

Pemerintah mulai membolehkan pembukaan pusat perbelanjaan saat lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Covid-19 Kemungkinan Besar Masih Hidup Lama di Indonesia Sampai Bertahun-tahun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021, mengatakan, "Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat."

Menurut dia, sektor pusat perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ungkap Luhut, melalui siaran pers secara virtual, Senin.

Ia mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan, PPKM Level 4 Diperpanjang di Wilayah Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x