DPR : Garuda Indonesia Harus Diselamatkan Secara Politik

- 21 Juni 2021, 19:13 WIB
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi Aceh yang saat ini hanya satu kali dalam sehari jika ada peningkatan penumpang dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi Aceh yang saat ini hanya satu kali dalam sehari jika ada peningkatan penumpang dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj. /AMPELSA/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pihak DPR RI berharap perusahaan penerbangan flag carrier Indonesia, Garuda dapat diselamatkan melalui restrukturisasi dan politik.

Salah satu hal yang direkomendasikan, adalah negosiasi ulang antara direksi PT Garuda Indonesia dengan penyewaan pesawat (lessor).

Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) yang kini tengah mengalami kesulitan finansial, salah satunya melalui restrukturisasi perusahaan.

"Komisi VI DPR RI meminta PT Garuda Indonesia untuk memfinalisasi opsi-opsi penyelamatan terkait restrukturisasi Garuda," kata Pimpinan Komisi VI DPR Mohammad Haekal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Budidaya Porang, Kenali Benih, karena Porang Berbeda dengan Suweg

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memaparkan rencana-rencana strategis yang akan dilakukan perseroan dalam rangka penyelamatan perusahaan.

Haekal mengatakan Komisi VI juga meminta Garuda Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta melakukan evaluasi secara cepat dan maksimal untuk meminimalisir kerugian operasional.

Komisi VI juga meminta agar Garuda Indonesia melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan penyewaan pesawat (lessor), dan melakukan restrukturisasi utang perusahaan.

"Juga penyelesaian dengan karyawan sesuai Undang-undang yang berlaku. Ini harus dilakukan agar kerugian tidak terus terjadi," katanya.

Baca Juga: Euro 2021, Seluruh Pemain Inggris Dinyatakan Negatif Covid-19

Harus Terbuka

Sementara itu, Wakil Komisi VI DPR Martin Manurung menegaskan agar direksi Garuda Indonesia segera melakukan renegosiasi dengan pihak lessor.

Menurut Martin, Komisi VI akan mendukung penyelamatan Garuda secara politik, namun maskapai penerbangan tersebut harus terbuka soal apa yang terjadi termasuk soal kesepakatan dengan para lessor.

“Hampir seluruh fraksi di DPR sepakat Garuda sebagai flag carr​​​​​​​ier diselamatkan. Itu dukungan politiknya. Akan tetapi Garuda juga harus terbuka berapa baseline yang dibutuhkan untuk penyelamatan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Euro 2021, Jelang Pertandingan Penentuan, Bintang Skotlandia Gilmour Positif Covid-19

Selanjutnya, Komisi VI menyerukan agar seluruh perjalanan dinas yang menggunakan APBN dan APBD untuk mempergunakan pesawat Garuda atau Citilink.

Dengan sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi VI DPR RI memberikan waktu kepada Garuda Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x