Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali menyusul statemen Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI : Ulah Jozeph Paul Zhang Merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa
"Kami sebenarnya sudah nenyiapkan armada, juga awak angkutan kami di mana kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.
Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan, masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik untuk menghindari penularan Covid-19 di tengah keluarga dan kerabat, sehingga tidak ada penyesalan.
Baca Juga: Inilah 10 Makanan Tidak Sehat Saat Buka Puasa, Salah Satunya Menu Favorit Gorengan
"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jakarta, Sabtu.***