Pelarangan Mudik Lebaran 2021, 5.000-an Awak Angkutan di DIY Berpotensi Kehilangan Penghasilan

- 19 April 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman/

Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali menyusul statemen Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI : Ulah Jozeph Paul Zhang Merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa

"Kami sebenarnya sudah nenyiapkan armada, juga awak angkutan kami di mana kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.

Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan, masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik untuk menghindari penularan Covid-19 di tengah keluarga dan kerabat, sehingga tidak ada penyesalan.

Baca Juga: Inilah 10 Makanan Tidak Sehat Saat Buka Puasa, Salah Satunya Menu Favorit Gorengan

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jakarta, Sabtu.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x