Skema Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) April-Juni 2021

- 8 Maret 2021, 18:31 WIB
Meteran listrik
Meteran listrik /Muslih Suprianto/DeskJabar
 
DESKJABAR - Pemerintah kembali memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
 
Untuk Skema Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) April-Juni 2021 yang dikutip dari laman esdm.go.id dengan tabel dibawah ini: (tabel terlampir)
 
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
 
1. Untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
 
 
2. Untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, 
 
3. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA.
 
4. Penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. 
 
5. Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
 
 
 
6. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih besar dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
 
7. Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih besar dari 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
 
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 
 
Dari 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.***
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x