Soal Pesangon, Pengusaha Mikro dan Kecil Keberatan Diperlakukan Sama dengan Usaha Besar

- 25 Januari 2021, 06:31 WIB
ILUSTRSI - Produk lokal UMKM Tasikmalaya.
ILUSTRSI - Produk lokal UMKM Tasikmalaya. /Dok. DeskJabar/

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir, Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah 2021-2024

Soal masalah perizinan, Iwantono mengatakan ada kemudahan bagi usaha kecil, dengan prinsip perizinan tunggal. Misalnya diatur antara lain, dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan, terhadap usaha mikro dan usaha kecil diberikan Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.

Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. Usaha kecil yang resiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sedang yang resiko rendah menengah selain NIB ada pernyataan mengikuti standar usaha.

 "Kita berharap nanti di lapangan ini bisa berjalan lancar. Takutnya di daerah membuat kreativitas yang menyulitkan dalam pelaksanaannya." katanya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x