Bisnis Mall Berharap Penghapusan atau Keringanan Pajak

- 18 Januari 2021, 21:07 WIB
Karyawan tenan menata pakaian saat program "Bogor Great Sale?,  di Mall Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020). Enam pusat perbelanjaan di Kota dan Kabupaten Bogor menggelar program "Bogor Great Sale" mulai 18 Desember 2020 hingga 17 Januari 2021 dengan memberikan diskon belanja hingga 80 persen dalam rangka meningkatkan omset dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Karyawan tenan menata pakaian saat program "Bogor Great Sale?, di Mall Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020). Enam pusat perbelanjaan di Kota dan Kabupaten Bogor menggelar program "Bogor Great Sale" mulai 18 Desember 2020 hingga 17 Januari 2021 dengan memberikan diskon belanja hingga 80 persen dalam rangka meningkatkan omset dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp. /ARIF FIRMANSYAH

DESKJABAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mall atau pusat perbelanjaan.

"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan COVUD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut dia, pemilik properti atau mall, ritel, dan penyewa, harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga pemilik mall mampu membantu penyewa di dalamnya, seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kabar Duka, 833 Hektare Areal Persawahan di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah," kata Haryadi Sukamdani, dikutip DeskJabar dari Antara.

Ia menyampaikan penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mall.

"Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernafas," ucapnya.

Baca Juga: WOW! Tim Pendaki Nepal Membuat Sejarah Pendakian Himalaya di Musim Dingin

Ia mengatakan masalah utama  pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan.

Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha ritel, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mall dengan membebaskan uang sewa.

"Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucapnya.

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x