Pelarangan Mudik Lebaran 2021, 5.000-an Awak Angkutan di DIY Berpotensi Kehilangan Penghasilan

19 April 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman/


DESKJABAR
- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim sebanyak lebih kurang 5.000 awak angkutan umum di daerahnya berpotensi kehilangan penghasilan selama pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Itu baru (jumlah) sopir dan kernet. Kami kan ada tenaga mekanik dan tenaga kantor," kata Ketua Organda DIY Hantoro di Yogyakarta, Senin, 19 April 2021.

Hantoro berharap, di tengah kebijakan larangan perjalanan mudik pada lebaran mendatang, pemerintah dapat memberikan solusi bagi para pengusaha angkutan darat di DIY, sehingga mampu menutup kebutuhan para awak bus yang dipekerjakan.

Baca Juga: Inilah 10 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan untuk Penderita Maag, Salahsatunya Jangan Lewatkan Makan Sahur

"Berupa apalah yang bisa kami salurkan kepada semua awak angkutan kami yang tentunya sudah menunggu, sudah satu tahun lebih," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, lebih kurang 2.000-an angkutan di DIY bakal berhenti beroperasi selama leberan yang terdiri atas 1.000 lebih angkutan pariwisata, 250 unit AKAP dan sisanya AKDP serta taksi.

Dalam kondisi normal, ia menuturkan, penghasilan pengusaha angkutan selama dua pekan momentum mudik lebaran sebanding dengan penghasilan sebulan. Dengan demikian, mampu menambal penghasilan selama bulan puasa yang biasanya menurun.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Ternyata Limbah Pohon Pisang Bisa Dibuat Karpet dan Hair Extension

"Kemarin dari Kemenhub sudah memberikan lampu hijau (tidak melarang mudik lebaran), ternyata langsung lampu merah. Ini sangat mengagetkan kami," kata dia.

Menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali menyusul statemen Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI : Ulah Jozeph Paul Zhang Merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa

"Kami sebenarnya sudah nenyiapkan armada, juga awak angkutan kami di mana kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.

Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan, masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik untuk menghindari penularan Covid-19 di tengah keluarga dan kerabat, sehingga tidak ada penyesalan.

Baca Juga: Inilah 10 Makanan Tidak Sehat Saat Buka Puasa, Salah Satunya Menu Favorit Gorengan

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jakarta, Sabtu.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler