"Apabila kelak ia terbukti mengulangi perbuatan serupa atau melanggar pernyataannya, ia bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.***
"Apabila kelak ia terbukti mengulangi perbuatan serupa atau melanggar pernyataannya, ia bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.***
Editor: Dendi Sundayana
Sumber: Rilis