- Maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 KK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja
- Sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/ Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara aktif,antara lain : pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
- Bukan pejabat atau Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 59 Pakai HP
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59, kamu dapat melakukan pendaftarannya menggunakan Handphone
- Buka situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
- Kemudian kamu lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
- Lalu masukkan alamat email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja