DESKJABAR - Info khusus 3 panduan ketentuan bagi pesertan ujian PPG, dengan akan diadakanya seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2023 yang akan berlangsung Bulan Juli ini.
Maka wajib diketahui ketentuan apa saja yang boleh atau dilarang ketika akan melaksanakan ujian TUK (Tempat Ujian Kompetensi) PPG 2023 ini.
Kegiatan seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2023 akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kegiatan seleksi ini dimaksudkan sebagai proses untuk memperoleh lulusan PPG Daljab 2023 yang bermutu atau potensial berkembang yang mengacu pada Profil Guru Abad 21.
Peserta PPG Harus sampai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yaitu sebagai calon peserta PPG Daljab yang mampu menguasai CPL minimal, baik calon peserta PPG Daljab yang memiliki potensi untuk berhasil mengikuti PPG secara maksimal.
Inilah panduan ketentuan peserta seleksi administrasi PPG Daljab Tahun 2023, info khusus bagi peserta ujian sebagi berikut:
Baca Juga: Rekap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan Keempat: Ironi Persib Bandung dan Arema FC di Zona Degradasi