DIUNDUR! Siaran TV Digital Di Jabodetabek Batal Diberlakukan, Ini Dia Alasannya! Mau Tahu! Simak Ulasannya!

- 6 Oktober 2022, 07:38 WIB
Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek ditunda/Instagram@siarandigitalindonesia
Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek ditunda/Instagram@siarandigitalindonesia /Instagram@siarandigitalindonesia/

Baca Juga: Tempat Wisata di Ciawi Tasikmalaya, Jabar, Mutakhir, dan Keren Patut Dikunjungi, Healing Terbaik di Cipanas

Jika cakupannya wilayah Jabodetabek (bukan hanya Jakarta) ATVSI menilai bahwa presentase warga yang belum siap berpindah ke siaran digital diyakini akan semakin besar.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo pertanggal 5 Oktober 2022, bantuan Set Top Box (STB) telah terdistribusi untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek 96,4% dari 462.038 rumah tangga miskin.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo mengabulkan permintaan ATVSI untuk menunda diberlakukannya siaran tv digital di wilayah Jabodetabek.

Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek akan diberlakukan serentak dengan wilayah lain di seluruh Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: DPPKB Kota Bandung Melakukan Kegiatan Pelayan KB MKJP untuk Bisa Mewujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera

Mengacu pada PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Pemerintah hingga saat ini masih terus mendistribusikan bantuan STB kepada rumah tangga miskin, di wilayah Jabodetabek yang belum terdistribusi diperkirakan sekitar 3,6% atau sekitar 16.634 warga miskin.

Warga masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) dapat segera mempersiapkan STB mulai 2 November 2022 siaran tv digital akan segera diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x