DIUNDUR! Siaran TV Digital Di Jabodetabek Batal Diberlakukan, Ini Dia Alasannya! Mau Tahu! Simak Ulasannya!

- 6 Oktober 2022, 07:38 WIB
Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek ditunda/Instagram@siarandigitalindonesia
Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek ditunda/Instagram@siarandigitalindonesia /Instagram@siarandigitalindonesia/

DESKJABAR – Siaran TV digital di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) batal diberlakukan dan diundur sampai bulan Nopember 2022 yang akan datang.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebelumnya telah mengumumkan bahwa siaran tv digital di wilayah Jabodetabek akan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2022 kemarin

Sedianya siaran tv digital akan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2022, karena wilayah Jabodetabek dinilai telah memenuhi kriteria serta syarat Analog Switch Off (ASO).

Siaran digital di wilayah Jabodetabek yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2022, kini ditunda karena adanya permintaan penundaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Baca Juga: Indonesia Kalahkan UEA Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 di Bogor Jabar, Arkhan Kaka dan 2 Pemain Lain Dipuji

ATVSI mengajukan permintaan penundaan diberlakuannya siaran tv digital di wilayah Jabodetabek mengacu pada hasil survei AC Nielsen per 1 Oktober 2022.

Berdasarkan survei dan riset yang dilakukan AC Nielsen di wilayah Jabodetabek, dilansir Deskjabar.com dari [email protected] bahwa :

1. Baru 43% warga DKI Jakarta yang siap bermigrasi ke siaran digital.

2. Sisanya 57% belum siap bermigrasi ke siaran digital.

Diketahui 43% warga DKI yang siap bermigrasi ke siaran digital dan 57% belum siap, dasar inilah yang menjadi landasan ATVSI mengajukan penundaan diberlakukannya siaran digital di Jabodetabek.

Baca Juga: Tempat Wisata di Ciawi Tasikmalaya, Jabar, Mutakhir, dan Keren Patut Dikunjungi, Healing Terbaik di Cipanas

Jika cakupannya wilayah Jabodetabek (bukan hanya Jakarta) ATVSI menilai bahwa presentase warga yang belum siap berpindah ke siaran digital diyakini akan semakin besar.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo pertanggal 5 Oktober 2022, bantuan Set Top Box (STB) telah terdistribusi untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek 96,4% dari 462.038 rumah tangga miskin.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo mengabulkan permintaan ATVSI untuk menunda diberlakukannya siaran tv digital di wilayah Jabodetabek.

Siaran tv digital di wilayah Jabodetabek akan diberlakukan serentak dengan wilayah lain di seluruh Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: DPPKB Kota Bandung Melakukan Kegiatan Pelayan KB MKJP untuk Bisa Mewujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera

Mengacu pada PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Pemerintah hingga saat ini masih terus mendistribusikan bantuan STB kepada rumah tangga miskin, di wilayah Jabodetabek yang belum terdistribusi diperkirakan sekitar 3,6% atau sekitar 16.634 warga miskin.

Warga masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) dapat segera mempersiapkan STB mulai 2 November 2022 siaran tv digital akan segera diberlakukan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x